
Hukum kepemilikan airsoft gun saat ini memang masih menjadi perbicangan hangat, dalam artikel kali ini kita akan mengupas tuntas bagaimana hukum Indonesia mengatur kepemilikan airsoft gun.
Untuk anda yang sudah memiliki airsoft gun, anda perlu membaca artikel ini sampai habis. Bagi yang belum punya airsoft gun, mungkin ini bisa jadi bahan informasi bagi anda.
Kami peringatkan, artikel ini cukup panjang. Bacalah dengan seksama dan santai, boleh di bookmark dulu jika anda tidak sempat baca semua. Karena ini artikel yang wajib dibaca oleh airsofter di Indonesia.
Poin yang akan kami bahas dalam artikel ini adalah:
– Undang-Undang mengenai airsoft gun,
– Pendapat ahli tentang airsoft gun,
– Tips bagaimana jika seandainya airsoft gun disita oleh aparat terkait.
Sebelum kita lanjut ke topiknya, perlu kami perjelaskan bahwa airsoft gun hanyalah sebuah mainan yang menyerupai senjata apa beneran. Airsoft gun dipakai untuk permainan perang-perangan atau sekedar olahraga menembak di lokasi/wahana yang telah ditentukan.
Menurut informasi yang kami kutip dari situs hukumonline.com, disana disimpulkan bahwa:
“Perbuatan memiliki atau membawa Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.Dengan kata lain, saat ini memang belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan Airsoft Gun.”
Jelas, airsoft gun BUKAN senjata api, sehingga memiliki dan membawa airsoft gun bukanlah sebuah tindak pidana.
Kecuali dalam penilaian penegak hukum, pemilik airsoft gun menggunakan unitnya untuk melakukan tindakan kriminal, menakuti dan menyebabkan ketidak nyamanan publik, baru disini ada hukum sendiri yang mengatur berdasarkan tindakan apa yang ia lakukan.
Undang-Undang Tentang Airsoft Gun
Jika kita merujuk dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12/1951, sangat sulit memasukkan seseorang yang memiliki airsoft gun dikaitkan dengan tindak pidana senjata api. Hal ini karena airsoft gun bukanlah senjata api.
Seandainya jika ingin memaksakan merujuk ke pasal Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Ketika maraknya penyalahgunaan airsoft gun, Mulyana W Kusumah yang seorang Kriminolog UI pernah meminta DPR untuk mengatur satu ketetapan jelas mengenai penggunaan airsoft gun. Hal ini jelas diperlukan supaya tiap pemilik airsoft gun dapat terikat hukum sehingga penyalahgunaan airsoft gun dapat diminimalisir.
Mulyana menilai kecenderungan penyalahgunaan Airsoft Gun tidak terlepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan perilaku kekerasan sebagai cara menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuasaan maupun teror psikologis (bahkan psywar).

Mulyana W Kusumah (sumber: transformasinews.com)
Airsoft gun dikatakan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) [Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012].
Sebagai tembahan, ada ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan airsoft gun:
1.) Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi – Pasal 4 ayat (4) Perkapolri 8/2012;
2.) Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan – Pasal 5 ayat (3) Perkapolri 8/2012;
3.) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Airsoft Gun untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: (Pasal 13 ayat (1) Perkapolri 8/2012).
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin
4.) Harus memiliki izin pemilikan dan penggunaannya dari Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan – Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 8/2012;
5.) Izin penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun – Pasal 29 ayat (9) Perkapolri 8/2012.
Sebagai pegangan, silahkan download UU terkait airsoft gun versi PDF. Simpan di telepon genggam saudara jika sesekali dibutuhkan.
Penjelasan tentang prosedur kepemilikan dan penggunaan senjata mainan /air soft guns juga diatur dalam dalam peraturan dibawah ini:
1.Rujukan :
a.Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
b.Telegram Kapolri No. Pol. : TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata mainan / air soft guns secara ilegal.
c.Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengaduan masyarakat.
2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, terkait dengan prosedur perijinan kepemilikan dan penggunaan senjata mainan / air soft guns disampaikan sbb:
a.Bahwa senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004.
b.Dalam hal pemilikan dan penggunaan, pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
c.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam Polri.
d.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
e.Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (air soft guns) yang telah mendapatkan izin penggunaan dna pemilikan dapat disimpan dirumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda setempat.
f.Persyaratan kepemilikan dan penggunaan sebagai berikut :
– .Surat ijin import.
– .Rekomendasi Pengda Perbakin / club menembak.
– .Anggota Perbakin / club menembak.
– .Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
– .Umur 18 s/d 65 tahun.
– .Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
3.Demikian disampaikan sebagai masukan dan menjadi maklum.
Bagaimana Jika Airsoft Gun Disita oleh Penegak Hukum?
Sebelum membahas bagaimana menangani persoalan jika seandainya Airsoft Gun anda disita. Kami ingin bertanya, apakah anda telah mengikuti kode etik airsoft gun Indonesia?
Jika anda sudah menggunakan airsoft gun sesuai aturan namun airsoft gun anda tetap disita oleh aparat terkait, maka ada beberapa hal yang perlu anda lakukan:
1. Cobalah berdiskusi kepada aparat yang bersangkutan, terangkan bahwa unit yang anda genggam adalah sebuah mainan.
2. Bila diskusi gagal, mintalah landasan hukum dan alasan penyitaan tersebut.
3. Bila unit tetap disita, mintalah kepada aparat tersebut untuk dibuatkan surat izin / surat perintah penyitaan di polsek atau di polres tempat aparat tersebut bertugas.
4. Bila aparat yang bersangkutan tidak mau membuatkan atau mengantar anda ke pos dimana ia bisa memberikan surat sita atau keterangan sita, maka anda bisa membuat pengaduan ke divisi PROPAM di POLDA dengan menyebutkan nama dan pangkat aparat bersangkutan.
5. Mintalah surat keterangan pengajuan laporan dari divisi PROPAM, karena ini akan menjadi bukti anda telah mengajukan laporan dan menjadi dasar anda bisa mengajukan gugatan PRAPERADILAN terhadap tindakan penyitaan unit oleh aparat tersebut telah menjadi kebijakan institusinya (bila tidak ada penanganan yang serius dari PROPAM)
6. Karena bila tidak ada penanganan serius dari PROPAM, maka jelas tindakan dari yang bersangkutan telah menjadi kebijakan institusinya dimana salah satunya, aparat menjadikan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 yang isinya : Bahwa unit mainan / menyerupai unit api (air soft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan.
7. Perlu diingat, bahwa polisi adalah aparat penegak hukum, dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 bukanlah produk hukum. Maka jelas tindakan polisi yang melakukan penyitaan terhadap barang-barang kepemilikan pribadi telah melanggar hukum, dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
8. Inilah dasar pembelaan yang dapat anda lakukan dalam berdikusi ataupun mengajukan laporan ke divisi PROPAM dan atau menjadi landasan hukum para airsofter dalam pengajuan gugatan PRAPERADILAN terhadap tindakan aparat yang sewenang-wenang.
Jika anda seandainya mengikuti prosedur dan etika penggunaan airsoft gun, seharusnya penyitaan airsoft gun oleh aparat terkait tidak akan pernah terjadi.
Penyitaan airsoft gun sering terjadi jika anda menenteng airsoft gun di tengah keramaian (bukan di lapangan tembak / wahana /arena). Jika seandainya begitu, maka unit airsoft gun memang berhak disita atas dasar keamanan dan kenyamanan warga.
Maka dari itu, kami menyarankan bagi semua airsofter untuk tetap mengikuti prosedur pemakaian airsoft gun. Mari sama-sama kita menjaga nama baik komunitas airsoft gun di Indonesia, karena ini demi kenyamanan kita bersama.
0 komentar:
Posting Komentar