Rabu, 07 Juni 2017

Prosedur Kepemilikan Airsoft Gun Dan Penggunaannya


Prosedur kepemilikan airsoft gun tentu saja sangat perlu dan penting untuk diperhatikan karena untuk bisa memiliki senjata tentu saja perlu mematuhi semua peraturan. Di dalam beberapa waktu ini komunitas airsoft gun semakin menjamur karena banyaknya minat untuk memiliki airsoft gun untuk beberapa keperluan seperti untuk koleksi, kemudian juga olahraga dan yang lainnya.
Banyak dari penggemar airsoft gun ini yang mana belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan tersebut. Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun ini tidak bisa sembarangan. Untuk penjualan dari airsoft gun memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran, kemudian juga untuk kepemilikannya sendiri tidak diuji seketat kepemilikan dari senjata api, namun ternyata di dalam proses kepemilikannya terdapat beberapa ketentuan yang berlaku dan juga tidak bisa sembarangan di dalam menggunakannya.
Prosedur Kepemilikan Airsoft Gun
Di dalam prosedur kepemilikan airsoft gun dan juga penggunaan dari airsoft gun sendiri memang perlu memperhatikan beberapa hal dan berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai beberaa hal tersebut:
  1. Yang pertama adalah rujukan yang mana terdapat surat keputusan dari Kapolri tentang pengawasan dan juga pengendalian dari senjata api serta amunisi non organic TNI dan POLRI, untuk nomor polisinya sendiri adalah Skep / 82 / II / 2004 pada tanggal 16 februari 2014. Kemudian juga telegram dari Kapolri dengan nomor polisi TR/768/IV/2008 pada tanggal 10 april 2008 mengenai peredaran wasdal dari peredaran airsoft gun / senjata mainan secara illegal. Dan nota dinas kabid telematika dari polda Jawa Timur dengan nomor polisi B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika pada tanggal 30 juni 2008 mengenai pengaduan masyarakat.
  2. Kemudian sehubungan dengan rujukan tersebut, perijinan dari kepemilikan airsoft gun / senjata mainan tersebut disampaikan bahwa hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan. Kepemilikannya sendiri memang belum diatur dalam undang undang namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. Dan kepemilikan airsoft gun tersebut membutuhkan izin dari Polda setempat. Untuk persyaratan yang harus dipenuhi di dalam memiliki airsoft gun adalah memiliki surat ijin import, kemudian juga rekomendasi dari klub menembak, merupakan anggota dari klub menembak, memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Alur Kepemilikan Airsoft Gun
Di dalam beberapa peraturan tersebut tentu saja kepemilikan dan penggunaan dari airsoft gun harus ada nomor registrasinya yang mana diterbitkan oleh Kabid Yanim Baintelkam Polri. Selain itu untuk airsoft gun sendiri juga diberikan untuk olahraga menembak serta tidak diberikan jika digunakan untuk bela diri. Dan untuk mendapatkan beberapa persyaratan dari kepemilikan dan penggunaan dari airsoft gun tersebut tentu saja terdapat beberapa alur yang perlu dilalui. Berikut ini adalah beberapa alurnya:
  1. Yang pertama adalah pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import dan sebelum mengajukan izin tersebut tentu saja harus menjadi anggota dari Perbankin terlebih dahulu.
  2. Kemudian yang kedua adalah jika sudah bergabung dan memiliki kartu tanda anggota dari Perbankin, maka bisa langsung mengajukan izin ke Polda dengan menyertakan beberapa persyaratan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Jadi itulah beberapa alur dari prosedur kepemilikan airsoft gun

0 komentar:

Posting Komentar